Pemkab dan DPRD Barito Utara Saat Rapat Bersama KPK RI di Gedung KPK Jakarta (13/5/2026). Foto : KPK RI
JAKARTA - Dari rilis resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disampaikan, lembaga anti rasuah ini menemukan sejumlah anomali dalam pengelolaan pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara.
Temuan tersebut mengemuka dalam kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bersama pemerintah daerah dan DPRD setempat, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menjelaskan bahwa anomali pokir terlihat dari adanya perbedaan data antara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan kertas kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2025. Dalam SIPD, total usulan pokir anggota DPRD tercatat sebesar Rp453 miliar, sementara dalam kertas kerja mencapai Rp576 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih atau gap sebesar Rp123 miliar.
Selain itu, KPK juga menemukan ratusan usulan dari anggota DPRD periode 2024–2029 yang tidak tercantum dalam SIPD namun masuk dalam proses penganggaran.
“Kalau muncul usulan-usulan di luar proses pengajuan pokok pikiran DPRD, apalagi muncul belakangan di luar tahapan yang semestinya, itu akan terlihat dalam SIPD. Kalau proses ini dilanggar, berarti melanggar aturan. Jangan sampai ada pokir fiktif,” ujar Imam.
Menurut Imam, KPK juga menemukan pola penganggaran yang mengarah pada pembagian jatah pokir berdasarkan posisi anggota DPRD.
Padahal, pokir merupakan aspirasi masyarakat hasil reses yang harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah, bukan hak dalam bentuk nominal anggaran.
“Pokir itu ada rambu-rambunya. Dasarnya jelas diatur dalam Undang-Undang dan Permendagri. Pokir harus berasal dari aspirasi masyarakat melalui reses dan sesuai prioritas pembangunan daerah, bukan menjadi ruang titipan kepentingan,” tegasnya.
Selain pokir, KPK turut menyoroti sejumlah persoalan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ). Temuan tersebut antara lain berupa ketidaksinkronan data belanja barang/jasa dan belanja modal antara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan APBD, Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang belum tayang 100 persen, hingga belum diperbaruinya realisasi pengadaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam SPSE (AMEL).
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dominasi metode penunjukan langsung dan e-purchasing, pengabaian sisa kemampuan paket penyedia, pelaksanaan pengadaan konstruksi yang mendahului konsultan perencana, belum tersedianya database kinerja konsultan perencana, hingga tingginya risiko pengondisian dalam proses PBJ.
KPK juga mencatat penurunan skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada 2025. Skor MCSP turun dari 75,84 menjadi 73,55 dan masuk zona merah, sementara skor SPI turun dari 74,09 menjadi 67,61.
Hasil SPI menunjukkan masih adanya kerentanan praktik kolusi dan nepotisme, pengaruh kedekatan personal dalam promosi dan mutasi jabatan, lemahnya mitigasi konflik kepentingan, hingga rendahnya sensitivitas organisasi terhadap potensi penyimpangan.
“Kalau korupsi terjadi, kerugiannya dua kali. Negara rugi karena keuangan negara hilang, masyarakat juga rugi karena pembangunan dan pelayanan tidak sampai kepada rakyat,” ujar Imam.
KPK berharap kegiatan ini dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD memperkuat tata kelola penganggaran, memperbaiki proses pengadaan, serta memastikan penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Barito Utara, Shalahuddin, menyampaikan apresiasi atas pendampingan KPK dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. Ia berharap koordinasi dan supervisi tersebut dapat menjadi langkah preventif agar pemerintah daerah dan DPRD dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Kami baru dilantik tujuh bulan berjalan. Kami berharap selama memimpin tidak ada persoalan hukum. Kami tidak mengharapkan penindakan, yang paling awal kami ingin pencegahan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang mengakibatkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Shalahuddin.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD hadir untuk memperoleh penguatan tata kelola agar pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih baik.
Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan pembangunan daerah berkelanjutan serta pelayanan publik yang berkualitas.
“Melalui rapat koordinasi ini, kita memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi, memperkuat sinergi, serta menyamakan persepsi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Barito Utara,” ujar Mery.
Hadir dalam audiensi tersebut Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara Benny Siswanto, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli, Ketua Komisi III Tajeri, Ketua Komisi I Nety Herawati, serta jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara.
