AI Generated

Diskominfo Palangka Raya Tingkatkan Pemahaman UU PDP Lewat Sosialisasi

PALANGKA RAYA, WARNAKALIMANTAN.COM - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan implementasinya dalam Berbagi Pakai DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) pada Selasa (14/4/2026).

Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat budaya perlindungan data pribadi ini dilaksanakan secara daring melalui ruang Command Center, Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Alman P Pakpahan, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini.

Alman menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Undang-undang ini menjadi landasan penting bagi kita untuk melindungi data pribadi masyarakat di era digital saat ini. Perlindungan data pribadi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ucap Alman.

Alman menambahkan bahwa implementasi yang tepat pada DTSEN akan mampu mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait data pribadi masyarakat. Dengan adanya pemahaman yang baik tentang UU PDP, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga data pribadi mereka dan bagaimana cara melindungi diri dari potensi penyalahgunaan data.

Disadur dari sumber resmi pemerintahan di Palangka Raya dengan pengolahan AI.

Sumber Artikel: Palangka Raya

Sumber Gambar: Palangka Raya