CITIZEN JOURNALISM
Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
UNDANG-UNDANG KEMERDEKAAN PERS
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) Pasal 1 angka 1 UU Pers menyebutkan "pers adalah lembaga sosial."
UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat dua (2) menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Di ayat selanjutnya disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan, dan informasi.
Pasal 4 ayat satu (1) disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Pasal 6 UU Pers menyebut pers nasional melaksanakan peranannya, sebagai berikut: a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan, dan kebenaran.
Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Pada pasal 4 ayat 2 dan 3 menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.