AI Generated

Pemkot Palangka Raya Batasi Kuota Pengisian BBM di SPBU untuk Atasi Kelangkaan

PALANGKA RAYA, WARNAKALIMANTAN.COM - Pemerintah Kota Palangka Raya mengambil langkah tegas untuk mengatasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyebabkan antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Wali Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-bid.1/V/2026 mengenai pembatasan penjualan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya strategis untuk memastikan distribusi BBM yang lebih merata dan menyesuaikan diri dengan perubahan harga BBM yang terjadi di Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan agar penyaluran BBM lebih tepat sasaran dan mencegah potensi penyalahgunaan di lapangan.

"Selain itu, kebijakan ini juga menjadi respons terhadap kondisi distribusi yang membutuhkan pengendalian agar tetap merata di seluruh wilayah," ujarnya pada Selasa (5/5/2026).

Surat edaran tersebut mengatur pembatasan pembelian BBM untuk kendaraan bermotor, baik jenis subsidi maupun non-subsidi. Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban pengisian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat.

Disadur dari sumber resmi pemerintahan di Palangka Raya dengan pengolahan AI.

Sumber Artikel: Palangka Raya

Sumber Gambar: Palangka Raya