Surat Edaran Bupati Barito Utara Tentang Pelangsir
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Telah beredar Surat Edaran Bupati Barito Utara tertanggal 13 Januari 2026 tentang Pelarangan Aktivitas Pelangsir dan Penjadwalan Pengisian Kendaraan Dinas.
Surat tersebut beredar tanpa nomor, namun kemudian Warna Kalimantan mendapatkan nomor surat tersebut dari Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Kabupaten Barito Utara Dewi Handayani, yaitu dengan nomor surat 800.A.2/7/I/2026.
Surat ditujukan kepada Pimpinan/Pengelola SPBU Perusda Batara Membangun, Muara Teweh, berdasarkan Hasil Rapat yang tercatat dalam Notulen Rapat Koordinasi Terkait Kelangkaan Bahan Bakar Minyak dan LPG, Selasa, 13 Januari 2026, kemarin.
"Dalam rangka pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Barito Utara, maka disepakati beberapa kebijakan sebagai uji coba pengendalian BBM," sebut dalam suratnya.
Dalam surat tersebut pelarangan aktivitas Pelangsir berlaku terhitung mulai tanggal 14 Januari 2026, tepatnya aktivitas pelangsiran BBM di SPBU Perusda, Muara Teweh, dilarang.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah awal dan uji coba untuk menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak dan mencegah penimbunan serta distribusi tidak resmi. Kemudian untuk meningkatkan ketertiban dan pengawasan penyaluran BBM.
Mengenai pengaturan waktu khusus kendaraan Plat Merah adalah untuk mendukung kelancaran operasional pelayanan publik, ditetapkan jadwal dan dibuatkan jalur khusus untuk pengisian BBM bagi kendaraan dinas (plat merah). Yaitu setiap hari Pukul 16.00 s/d 22.00 WIB.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara Dr. H. Tajeri, SE, MM, SH, MH yang menerima informasi tentang terbitnya Surat Edaran ini memberikan tanggapannya melalui perpesanan WA kepada media ini beberapa menit yang lalu.
Menurut Dr. H. Tajeri, surat serupa sudah beberapa kali dikeluarkan namun pada faktanya tidak efektif dan masalah BBM kembali berulang.
"Membuat surat mudah dan sudah beberapa kali surat edaran, tapi fakta lapangan NIHIL. Semoga surat yang baru ini berfungsi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, tapi saya merasa ragu, apakah bisa ditertibkan atau tambah parah," kata Tajeri.
Orang nomor 1 di Partai Gerindra Barito Utara besutan Presiden Prabowo tersebut juga mempertanyakan Surat Edaran yang hanya ditujukan ke SPBU Perusda, dan bukan kepada SPBU lainnya yang banyak bertebaran di Barito Utara.
Sebagai wakil rakyat ia berharap semoga BBM dapat tertib sesuai dengan peraturannya. Dan dirinya yakin dan percaya Pemda bisa berbuat untuk masyarakatnya, karena menurutnya persoalan ini sesungguhnya hanya persoalan kecil apabila ada kemauan.
"Kontrolnya tidak sulit, perwakilan Partamina ada di Kalimantan Tengah, pelaporan bisa online, nah sekarang kita tunggu hasil dari surat Bupati Barito Utara tertanggal 13 Januari 2026, apakah ini bisa menjadi surat sakti? Masyarakat tentunya menunggu faktanya," pungkas Dr. H. Tajeri.
