Topik Jetty Bintang Ninggi II, Utusan BATAMAD Provinsi Pertemuan Bersama Ormas Dayak Barut

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Utusan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Provinsi Kalimantan Tengah berdialog penuh keakraban dengan Kepala Batamad Barito Utara, Setahan Awingnu (Awing) dan ormas-ormas Dayak lainnya di rumah kediaman pengusaha muda Barito Utara, Malindo, di Kelurahan Jingah, Muara Teweh, Senin (16/2/2026).

Pertemuan ini merupakan dialog untuk membahas, menggali pokok persoalan dan mencari jalan keluar terkait sengketa lahan pelabuhan Jetty antara putra asli Dayak Barito Utara Satahan Awingnu dengan PT. BIMA dan PT. BAT yang hingga kini belum mendapatkan titik temu.

Hadir dalam pertemuan ini anggota Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara, Moses, yang dalam hal ini atas nama pribadi, Malindo, sebagai tuan rumah, Panglima Dayak sekaligus Ketua Umum organisasi Gabungan Pangkalima Dayak (GPD) Alur Barito, Hison, tokoh masyarakat, Salimudin Mayasin, tokoh dan pegiat Adat, Damang Majelis Adat Kadamangan Indonesia, Perwakilan Gerdayak Barito Utara, perwakilan puluhan ormas Dayak setempat dan insan pers.

Adapun tokoh Dayak berpengaruh Suria Baya tidak dapat mengikuti pertemuan ini, dikarenakan sedang memenuhi undangan sebagai tamu kehormatan pada Ibadah Ucapan Syukur Tahun 2026 yang diadakan beberapa perusahaan yang dihadiri Pemerintah Daerah.

Utusan dari BATAMAD Provinsi Kalimantan Tengah yang hadir adalah Heronika Rahan, SH, MH, Sri Mulianty, S.Pd, MM, Ayandi B. Bingan, God Genyey dan Jimmy Karahap, SE. Mereka baru tiba di Muara Teweh setelah melalui perjalanan darat dan langsung mengadakan silaturahmi dengan organisasi-organisasi Dayak setempat.

Moses menyampaikan selamat bertemu dan salam persaudaraan kepada saudaranya sesama Dayak dari BATAMAD Provinsi yang datang dari jauh. Ia berharap pertemuan ini membawa kebaikan bagi tanah Dayak dan masyarakat adat Dayak Barito Utara (Barut) serta soliditas sebagai sesama Dayak.

"Supaya kebaikan kita semua dan kebaikan Barito Utara," kata Moses membuka dialog sebagai moderator pertemuan.

Sementara itu, Heronika Rahan, merasa bersyukur dapat bertemu dengan saudaranya sesama Dayak dalam forum ini, dan hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pihaknya. Oleh karena itu, ketika sampai di Barito Utara rombongannya langsung menerima untuk dilakukannya pertemuan saat itu juga.

"Terima kasih sekali atas sambutannya. Agenda kita selain disini juga ada tempat-tempat lain yang dalam rangka bukan tugas ini juga," ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya ditugaskan oleh BATAMAD Provinsi untuk menjelaskan bahwa BATAMAD Provinsi ada bermitra dengan PT. BAT.

"Karena mitra itu kami berusaha untuk jangan sampai bermasalah dan kebetulan Pak Awing juga Kepala BATAMAD disini. Jadi kenapa tidak diobrolkan baik-baik, kenapa tidak diselesaikan," sampainya.

Sedangkan tugas mereka yang tertulis adalah menyampaikan informasi, saran dan sikap BATAMAD Provinsi Kalimantan Tengah pada lembaga adat seperti DAD dan BATAMAD di Barito Utara urai dia.

Heronika mengakui pihaknya dari BATAMAD Provinsi belum memahami begitu detail persoalan tersebut, oleh karena itu mereka ingin menggali lebih dalam dan komplit.

"Kami juga yang orang BATAMAD belum memahami begitu detail tentang persoalan itu, karena itu kami mau mendapatkan itu," ucapnya.

Selanjutnya pada pertemuan itu perwakilan BATAMAD Provinsi, Jimmy Karahap, menceritakan pada bulan April 2024 dirinya dan Awing pernah bertemu dengan pihak PT. BAT di Jakarta di sebuah Caffe dan ada pembicaraan negosiasi.

"Saat itu nilai sewa yang mau diaminkan PT. BAT itu cuma 10 juta per-bulan," kata Jimmy.

Selanjutnya setelah beberapa waktu diadakan kembali pertemuan dengan pihak PT. BAT di Kantor Hasnur pada hari Rabu. Ketua BATAMAD Provinsi sudah mengkondisikan agar tuntutan yang berupa sewa itu sudah disiapkan uangnya dalam bentuk cek.

"Kalau Awing mau ambil cek silahkan cairkan sendiri, itu nilai 3,6, atau mau ditransfer bisa juga," kisahnya.

Setelah berdiskusi secara tertutup, Awing mengatakan dirinya punya beberapa tuntutan (9 buah) diantaranya sewa menyewa, mooring, batu tidak boleh, hauling, loder, penyiraman dan beberapa lagi. Kemudian kedua belah pihak juga saling meminta untuk mencabut laporan.

"Disaat itu mediator meminta ditanda tangan, Awing meminta jangan dulu tanda tangan. Kalau bisa saya konsultasikan dulu ini dengan ibu, dengan kakak, dengan adik, dan dipersilahkan oleh mediator," ungkap Jimmy.

Awing dipersilahkan berpikir dan berkonsultasi dengan keluarganya selama kurang lebih 2 - 3 jam, hanya saja saat itu ada beberapa keluarga yang tidak bisa dihubungi.

Lalu Awing diberikan waktu beberapa hari, terlebih Awing dan rekan-rekannya juga kecapaian dalam perjalanan. Setelah beberapa hari lewat bahkan sampai mereka pulang belum ada kesepakatan.

Bardi, salah seorang pegiat adat desa didampingi Damang Robinson dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan tentang sering terjadinya kesalahpahaman selama ini. Kepada utusan BATAMAD Provinsi ia menjelaskan bahwa saat ini Awing tidak memortal dan tidak ada portal di kawasan Jetty. Yang melarang adanya aktivitas disitu adalah ketetapan adat dan keputusan Kepala Desa, sebab kawasan tersebut masih dalam status quo.

Ketua Umum GPD Alur Barito, Hison, pada pertemuan itu menegaskan dirinya bersama organisasi yang dipimpinnya tetap melakukan pendampingan kepada Awing sebagai sesama Dayak Barito Utara dan masih berharap adanya proses yang sama saling menguntungkan diantara mereka.

"Kami tidak ingin adanya investasi yang ilegal dan itu tertuang di dalam asas dan tujuan GPD Alur Barito," ucapnya.

Ia mengingatkan investor di Barito Utara agar hidup beradat. Ia juga menolak apabila ada pihak lain apalagi sesama ormas yang menyuruh organisasinya tidak menolong warga Dayak seperti Awing, karena Awing adalah saudaranya sesama Dayak dan berdasar, maka sudah selayaknya tidak ditinggalkan sebagai wujud solidaritas Dayak 

Senada dengan Hison, perwakilan dari organisasi Dayak lainnya meminta agar seluruh organisasi Dayak tidak mudah dipecah belah dan saling bersinergi, bersatu, untuk memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak adat di Kalimantan Tengah.

Awing yang berbicara pada pertemuan ini memaparkan kronologis dari sejak tahun 2004 dimana pada saat itu ia memortal, lalu melaporkan perusahaan masuk tanpa izin dan perusakan. Pihak perusahaan juga melaporkan Awing.

Pada saat itu perusahaan merasa ada surat, tapi Awing mengatakan orang tuanya tidak pernah menjual tanah. Awing akhirnya mengeluarkan surat, lalu ia dipeluk dan diberikan win win solution.

"Terjadilah kontrak," terang Awing.

Tetapi penandatanganan tidak bisa dilakukan karena Awing memakai verklaring dan segel yang bukan nama dirinya. Tahun 2009 tanah yang conveyor sebelahnya kebun getah dan rotan, maka disitulah Awing membuat SKT miliknya.

"SKT ku kasih ke mereka jadi jaminan dan verklaring itu ku kasih fotocopynya," ujar Awing.

"Kalau saya salah tidak mungkin orang berkontrak dengan saya," kata Awing.

Dukungan kepada Awing juga datang dari tokoh Barito Utara Salimudin Mayasin, ia secara tegas menyatakan akan membela Awing seandainya ada yang ingin menekan Awing melalui hukum.