
PALANGKA RAYA, WARNAKALIMANTAN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya gencar melakukan penertiban terhadap reklame-reklame tak berizin yang tersebar di berbagai wilayah kota.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan wujud penegakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah terkait dengan pemasangan reklame di ruang publik.
"Penertiban ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat," ujar Berlianto, Senin (6/4/2026).
Dalam operasi penertiban yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 25 reklame yang kedapatan tidak memiliki izin resmi. Reklame-reklame tersebut ditertibkan karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Salah satu fokus penertiban adalah kawasan Jalan Adonis Samad. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 10 tiang besi reklame yang terpasang tanpa dilengkapi izin yang sah. Dari jumlah tersebut, lima unit dilakukan penyegelan sebagai tindakan tegas, sementara satu unit lainnya diamankan dan dibawa untuk proses lebih lanjut. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku terkait pemasangan reklame di Kota Palangka Raya.
Disadur dari sumber resmi pemerintahan di Palangka Raya dengan pengolahan AI.
Sumber Artikel: Palangka Raya
Sumber Gambar: Palangka Raya






