Foto : Tersangka Pelaku
M. Gazali Noor | Kalimantan Tengah
Published: 12 Agustus 2025
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Sejumlah alat penyimpan daya listrik atau Aki yang menjadi sumber energi traffic light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) milik Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara yang beberapa kali dicuri akhirnya pelakunya terungkap.
Sebelumnya tercatat, pencurian pertama kali terjadi pada bulan Juli tepatnya tanggal 24 Juli 2025 lalu sekitar pukul 04.00 WIB subuh, di Simpang 4 Jalan Pramuka arah Stadion, Muara Teweh.
Aki yang sebelumnya terkunci dalam box khusus tersebut berhasil dibobol pencuri dengan membawa kabur sebanyak 3 perangkat penunjang kelistrikan alat pemberi sinyal bagi pengendara tersebut.
Selang beberapa hari kemudian pencurian kedua kembali terjadi, yaitu pada tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 03.27 WIB di Jalan Pendreh menuju arah Dinas PUPR.
Dalam peristiwa ini dua orang pelaku berhasil terekam CCTV milik Dinas Kominfosandi Barito Utara saat keduanya sedang melakukan aksi pencurian yang sangat merugikan kepentingan masyarakat itu.
“Box aki di kedua lokasi dalam kondisi terkunci dan dirusak paksa oleh pelaku. Saat ini kami telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar salah satu pegawai Dinas Perhubungan Barut, Nila Hemilda S.AP, Senin 28 Juli 2025 yang lalu.
Kini Polres Barito Utara berhasil mengungkap pelaku pencurian aki milik Pemkab Barito Utara di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Simpang Empat LP dan Jalan Simpang Tiga Pramuka, Muara Teweh.
Dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah DW (28) dan RM (18). Keduanya mengakui telah mencuri total 13 unit aki dan menjual 11 di antaranya ke tempat barang rongsokan di Jalan Manggis, Kelurahan Lanjas. Kerugian Pemerintah Daerah akibat perbuatan mereka ditaksir mencapai 15 juta rupiah.
Lebih parahnya lagi hasil pemeriksaan laboratorium yang melibatkan analisis sampel urine menunjukkan bahwa keduanya terdeteksi dan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengajak masyarakat untuk bersama-sama senantiasa menjaga keamanan lingkungannya masing-masing dari segala bentuk tindak kriminal.
"Jika ada kejadian serupa segera hubungi Call Center Polri di 110 yang aktif 24 jam,” imbaunya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear biru serta beberapa aki dari berbagai merek seperti Kijo, Kayaba, Power Kingdom, dan Panasonic.
Saat ini para pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan terancam akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.