Anggota DPRD Ini Ingatkan Aturan Pemakaian Mobdin di Barito Utara, Plat Jangan Disamarkan

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, SE, MM, SH, MH, mengingatkan pejabat publik agar tidak menggunakan mobil atau kendaraan Dinas untuk kepentingan pribadi ternasuk saat mudik lebaran.

Ia menyampaikan hal itu menanggapi desas desus yang sudah menjadi rahasia umum, sering terjadi mobil dinas (mobdin) atau kendaraan dinas dimanfaatkan oknum tertentu bukan untuk kepentingan kedinasan, melainkan keperluan pribadi dirinya. Maka untuk mudik lebaran tahun ini diharapakan hal itu tidak dilakukan di Barito Utara (15/3/2026).

Menurut Dr. H. Tajeri, kendaraan dinas diamanahkan pemakaiannya kepada yang bersangkutan untuk menunjang operasional resmi aparatur negara atau pegawai instansi.

"Kalau Barut bebas saja kelihatannya, malah banyak mobil dinas yang di modifikasi, platnya tidak kelihatan jelas. Coba cek kalau hari Jum’at sore tunggu di jembatan Hasan Basri, banyak mobil plat merah arah keluar kota, ada juga yang untuk angkut bibit sawit, aji mumpung kali, mumpung aturan tidak ada, bebas saja," kata Tajeri menyindir.

Plat yang tidak jelas tulisannya menurut H. Tajeri adalah plat nomor yang menggunakan kaca mika warna hitam untuk menyamarkan, sehingga yang melihatnya akan kesulitan mengindentifikasi plat tersebut. Hal ini termasuk mobil dinas yang statusnya pinjam pakai oleh organisasi non pemerintah 

"Apakah mobil dinas bebas peruntukannya, plat ditutup dengan warna gelap, kalau boleh mana aturannya, atau kalau perlu kita RDP di kantor DPRD, kami sebagai wakil rakyat wajib menjawab pertanyaan masyarakat berkaitan masalah mobil dinas yang dipakai bebas," tegas Tajeri.

Kalau dulu, terang Tajeri, mobil dinas kalau hendak melakukan perjalanan ke luar kota harus ada ijin dari yang membidangi, kalau tidak salah bagian umum, tutur tokoh intelektual dan wakil rakyat yang paling kritis di gedung DPRD ini.