Kepada Pemerintah Desa, Kajari Barito Utara R Firmansyah Paparkan Seluk Beluk Korupsi dan Pengembalian Kerugian Negara

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Penerangan Hukum "Jaksa Garda Desa" bersama Dinsos PMD dan Inspektorat diselenggarakan di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Jalan Yetro Sinseng, Muara Teweh, Pagi (9/8/2026).

Kegiatan dengan tajuk, "Masyarakat Kabupaten Barito Utara Menuju Taat Hukum" ini diikuti oleh seluruh Pemerintah Desa Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara serta dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, R Firmansyah, SH.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Sosial Pemerintahan Desa, Irbanwil Inspektorat Barito Utara, M. Nurgabrianudin, Plt Camat Teweh Tengah dan perwakilan Polres Barito Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara, R Firmansyah, SH, mengatakan, Program Jaksa Garda Desa merupakan inisiatif yang digagas oleh Kejaksaan R.I. untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa, mendampingi pengelolaan keuangan desa, serta mencegah tindak pidana, termasuk korupsi di tingkat desa.

"Program ini diluncurkan untuk membantu Perangkat Desa dan BPD memahami regulasi, menghindari kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan masalah hukum, dan mengawal pembangunan desa agar tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran," tuturnya.

Peran Jaksa dalam mengawal DD/ADD maupun pendapatan lain desa yang sah, menurut beliau diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas publik di bidang tata kelola pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Desa dan jajarannya.

"Kemudian melalui Program Jaga Desa ini pihak Kejaksaan berupaya untuk dapat meminimalisir adanya kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan DD/ADD maupun pendapatan lain desa yang sah," jelasnya.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat Pemerintah Daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa dengan aparat penegak hukum, dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan keuangan desa di wilayahnya masing-masing.

"Menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi Perangkat Desa maupun BPD, khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan keuangan desa," imbuh beliau.

Kajari Barito Utara secara gamblang menyampaikan berbagai bentuk penyimpangan yang kerap terjadi, misalnya pada duplikasi anggaran (double Anggaran), Penggunaan tidak sesuai peruntukkan dan Perjalanan dinas fiktif.

"Selain itu penggelembungan (mark up), Pekerjaan fiktif, Pekerjaan tidak selesai, Hutang yang tidak dibayarkan, Pajak yang tidak disetorkan dan Aset desa untuk kepentingan pribadi," beber beliau.

Menangani perkara korupsi menurut Kajari merupakan tugas Kejaksaan, namun pencegahan atau pengembalian kerugian negara juga adalah hal yang sangat penting.

"Tindak pidana korupsi ini bukan suatu keberhasilan apabila kami banyak menangani kasus atau banyak memenjarakan orang, tetapi tidak ada upaya pengembalian atau penyelamatan keuangan negara," sebutnya.

Kajari mengungkapkan pula resiko pengelolaan keuangan Desa, yaitu pada perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, penganggaran, penatausahaan dan keuangan Desa.

Dalam kegiatan ini beliau sedikit memberikan nasehat keagamaan tentang amanah jabatan yang hanya merupakan prestise, dimana kebanggaan akan penghormatan yang didapat sebenarnya tidak berarti apa-apa dalam hidup yang singkat ini tanpa perbuatan terpuji. Disampaikannya juga tentang pangkal korupsi yang berasal dari politik uang.

"Ketika kita mengeluarkan uang untuk suatu jabatan saya yakin 100% akan berpikiran mengembalikan modal," pungkas Jaksa yang sudah 30 Tahunan menangani perkara korupsi ini.