Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini, MIP, Saat Berbicara Dalam Hearing Bersama Pemkab Setempat (18/5/2026). Foto : Warna Kalimantan
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing antara DPRD Kabupaten Barito bersama Pemerintah Daerah setempat banyak disampaikan ide maupun pemikiran-pemikiran para anggota DPRD.
Salah satunya disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP yang menjadi pemimpin rapat dengan agenda, "Proyek Multi Years Jembatan Lahei," Senin (18/5/2026).
Hj. Mery menekankan tentang prinsip kehati-hatian atau tidak terburu-buru dalam melaksanakan tender proyek sebelum dikupas tuntas bersama Wakil Rakyat.
"Sebenarnya multi years sebelum tender ada MOU antara Bupati dengan Ketua DPRD, tidak mudah multi years," terang Hj. Mery.
Selain itu kepada perwakilan Pemerintah Daerah, sosok politisi senior yang telah menjadi Wakil Rakyat sejak tahun 2009 tersebut juga menyampaikan pengalamannya saat menghadiri pertemuan.
Tanpa menyebut pertemuan apa dan dimana, beliau mengatakan sejak dari pertemuan tersebut ia menekankan agar menghindari temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita kemarin sama-sama sudah mendengarkan, ya bagi yang mendengarkan, bagi yang hanya menerima berita atau kabar dari rekan-rekan yang lain. Tapi kalau kami yang memang menghadiri, mendengar, membahas. Cukup tajam," ujar Hj. Mery menggambarkan.
Hal itu lanjut Hj. Mery agar tidak terulang kembali kesalahan yang lalu, beliau kemudian mencontohkannya dengan aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan.
Hj. Mery mencotohkan aspirasi (Pokir) yang sebenarnya tidak fiktif, namun apabila untuk lintas Daerah Pemilihan (Dapil) atau tidak sesuai dengan Dapilnya tidak bisa.
"Tidak boleh," kata Hj. Mery lebih mempertegas.
Maka ke depan DPRD tidak bisa melakukan hal-hal demikian, pungkas Hj. Mery dipenghujung rapat.
