Putusan MK Wartawan Tak Dapat Langsung Dipidana, AJI Desak Masuk Kurikulum Calon Penyidik

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). 

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin, (19/01/2026).

Dengan demikian, wartawan tidak dapat langsung dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya. Hal ini merupakan dasar kuat bahwa sengketa pers wajib dilakukan lewat Dewan Pers. Setiap perkara atau sengketa pers yang diproses hukum tanpa melalui Dewan Pers, maka cacat secara formil dan harus dihentikan prosesnya. 

Melalui rilisnya, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Indonesia, Nany Afrida, organisasi wartawan pionir kebebasan pers dan termasuk paling berkontribusi hingga terbitnya UU Pers No.40 Tahun 1999 pasca reformasi atau tumbangnya model pers orde baru, serta diakui oleh organisasi pers internasional menilai, Keputusan MK telah memberi tanggung jawab besar pada Dewan Pers untuk dapat menyelesaikan sengketa pers dengan adil dan transparan (20/01/2026).

"Bila kemudian para pihak yang bersengketa belum mencapai kesepakatan, maka Dewan Pers harus terus mengupayakan mediasi antarpihak hingga menjadi kesepakatan," sebutnya.

Merespon Keputusan MK pada uji materiil no 145/PUU-XXIII/2025, maka AJI Indonesia mendesak: 

1. Aparat kepolisian maupun kejaksaan untuk mematuhi Keputusan MK, dengan menolak setiap aduan sengketa pers, dan melimpahkan ke Dewan Pers. 

2. Aparat hukum untuk memasukkan materi UU Pers pada kurikulum pendidikan para calon penyidik, sehingga paham jika menerima aduan sengketa pers

3. Dewan Pers untuk lebih profesional, adil dan transparan dalam mengupayakan penyelesaian sengketa pers. Jika belum ada kesepakatan antarpihak, maka Dewan Pers tanpa lelah, harus terus mengupayakan mediasi hingga tercapai penyelesaian.

Organisasi wartawan AJI adalah organisasi yang paling getol mendesak perlindungan terhadap wartawan sebelum adanya putusan MK di atas. Organisasi wartawan yang dianggap kompeten oleh pers internasional ini aktif mengawal penerapan UU Pers No. 40 Tahun 1999 buah kandung reformasi dan paling menjaga idealisme wartawan.