Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli Saat Serahkan Dokumen Penyampaian Pendapat Akhir DPRD kepada Bupati Shalahuddin (10/3/2026). Sumber Foto : Media Sosial H. Shalahuddin
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH – Rapat Paripurna IV Masa Sidang II yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Selasa, menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)(10/03/2026).
Dengan demikian, atas persetujuan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara dalam forum tersebut, arah pembangunan Kabupaten Barito Utara untuk lima tahun ke depan telah memiliki landasan hukum kuat.
Rapat penting ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.
Agenda Penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi adalah final dari tahapan pembahasan antara pihak legislatif (Pemerintah) dan eksekutif (DPRD) yang mencapai kesamaan visi dalam menentukan arah pembangunan daerah.
"RPJMD ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan janji kerja dan panduan bersama untuk membawa bumi iya Mulik Bengkang Turan ke level yang lebih maju dan sejahtera dalam lima tahun ke depan," demikian disebutkan dalam media sosial Humas Barut.
Program-program strategis Pemerintah Daerah yang akan dieksekusi dengan landasan resmi tadi ialah infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi kerakyatan.
Dokumen resmi Penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi diserahkan oleh Waket II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli langsung kepada Bupati Barito Utara H. Shalahuddin pada akhir penutup rapat.
