Sosialita Muara Teweh Diadukan Ibu-Ibu Ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Arisan

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Beberapa ibu-ibu warga Muara Teweh mendatangi Polres Barito Utara untuk mengadukan dugaan penipuan menggunakan modus arisan dan hutang yang diduga dilakukan oleh wanita yang dapat dianggap sosialita di Muara Teweh (27/4/2026).

Kepada ibu berinisial RO yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, sang sosialita diduga menggunakan modus dengan cara menawari arisan.

"Ditawarinya ke saya, say, ada orang mau menjual arisan, lalu ia meneruskan pesan suara orang yang ingin menjual, sehingga saya percaya," kata RO.

Selanjutnya RO mentransfer uang sebesar 35 juta dan dijanjikan pencairan pada tanggal 20 Maret 2026. Berikutnya sang sosialita berinisial KDA kembali menghubunginya lewat perpesanan WA sebanyak 2 kali di hari dan tanggal yang berbeda. RO pun kembali mentransfer uang sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing 20 juta rupiah. Sehingga total uang yang sudah ditransfernya sebesar 75 juta rupiah.

Selanjutnya sejak bulan Maret KDA menghilang tanpa diketahui keberadaannya dan nomor handphonnya tidak dapat dihubungi lagi.

Hal yang hampir serupa dialami seorang ibu berinisial LN. KDA meminjam uang ratusan juta dengan alasan untuk membeli arisan orang lain dan nantinya akan mendapat keuntungan. Hingga jatuh tempo uang miliknya sebesar 106 juta tidak juga dikembalikan dan KDA tidak dapat dihubungi lagi.

Berbeda lagi dengan RF warga Desa Lemo II. Sosialita berinisial KDA tadi mendatangi kerumahnya untuk meminjam uang sebagai tambahan usaha akan mendirikan usaha di Kabupaten lain. Namun janji hanya tinggal janji, uang yang dijanjikan dibayar tidak juga didapat.

Selain ibu-ibu di atas, seorang pengusaha berinisial AP juga mengalami hal serupa, bahkan uang hasil usahanya sebanyak ratusan juta rupiah tidak ada kejelasan hingga kini karena iming-iming keuntungan arisan. Terduga KDA juga tak dapat dihubungi hingga sekarang.

Korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh KDA yang akan melakukan pengaduan diperkirakan masih dapat terus bertambah. Kasatreskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan, S.Tr.k., S.I.K berjanji akan mendalami dugaan penipuan ini secara mendalam mengunakan prosedur hukum.

"Kalau terindikasi tindak pidana, itu ke reskrim untuk dilakukan penyelidikan. Penyelidikan ini tujuannya untuk mengklarifikasi, apakah ada dugaan tindakan pidana atau tidak. Kalau ada nanti lanjut pembuatan laporan Polisi, penyidikan, kalau misalnya ada tersangkanya nanti dilakukan penahanan" ujar Kasatreskrim.

Dalam prosesnya, terang Kasatreskrim, ada pintu-pintu penyelesaian selain persidangan. Seperti misalnya restorasi justice dengan pendekatan penyelesaian perkara melalui pemulihan hubungan antara korban dan pelaku atau menggunakan ganti rugi untuk memulihkan keadaan.

"Tapi kalau seperti pembunuhan itu ngak bisa, atau pelaku residivis, atau ancamannya di atas sekian tahun, ada klasifikasinya," ujar Kasat.

Sejauh ini para diduga korban menginginkan agar hukum ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari.