Kertas Suara PSU Kelebihan dan Rusak Dimusnahkan Secara Terbuka KPU Barito Utara

Foto : Pemusnahan Surat Suara Untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara di Halaman Kantor KPU Barut (5/7/2025). Foto : Warna Kalimantan

M. Gazali Noor

M. Gazali Noor | Kalimantan Tengah

Published: 5 Agustus 2025

Kertas Suara PSU Kelebihan dan Rusak Dimusnahkan Secara Terbuka KPU Barito Utara

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Kelebihan Surat Suara sebanyak 488 lembar dalam kondisi rusak dan baik dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara melalui acara seremonial pemusnahan yang berlangsung di halaman sekretariat KPU setempat Jalan A. Yani Muara Teweh, Selasa (5/8/2025) Sore.

Turut menyaksikan pemusnahan ini Staf Ahli Bupati H. Ardian yang mewakili Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan, anggota Bawaslu Barito Utara Amir Mahmud, Bidang Logistik KPU RI, Anggota KPU Provinsi Kalteng H. Harmain dan Tity Yukrisna, mewakili Kodim 1013 Muara Teweh, mewakili Kapolres Barito Utara, mewakili Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Kaban Kesbangpol Rayadi dan yang mewakili Pengadilan Agama Muara Teweh.

Hadir pula menyaksikan kegiatan pemusnahan kertas suara tersebut Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 01 Shalahuddin - Felix Sonadie dan tim pemenangan Paslon nomor urut 02 Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni yang dihadiri langsung oleh Ketua Tim Pemenangannya Dr. H. Tajeri.

Pemusnahan Surat Suara ini dilakukan setelah melalui proses sortir oleh KPU Kabupaten Barito Utara yang melakukan proses memisahkan, mengelompokkan, mengkategorikan Surat Suara berdasarkan kriteria tertentu yang ketat.

Dalam acara pemusnahan ini Surat Suara yang kelebihan tersebut dihitung ulang secara bersama-sama, sehingga didapat jumlah sebanyak 348 dalam kondisi baik dan 140 dalam kondisi rusak. Selanjutnya 488 surat suara tersebut dibakar dengan cara dimasukan ke dalam tungku dari drum yang berisi kayu bakar menyala.

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari mengatakan dalam sambutannya, pemusnahan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang ini terdapat dalam Keputusan KPU RI No.1519.

" Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, jika hasil sortir surat suara ada yang lebih atau rusak, maka H-1 pelaksanaan Pemungutan Suara harus dilakukan pemusnahan," terangnya 

Acara pemusnahan inipun dilakukan secara transparan sehingga KPU Kabupaten Barito Utara tidak ada lagi menyimpan surat suara pelaksanaan PSU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara.

Acara pemusnahan Surat Suara berakhir dengan penandatangan berita acara yang ditandatangani Ketua KPU Barito Utara, anggota Bawaslu Barito Utara dan Polres Barito Utara dalam hal ini Kabag OPS Kompol Masriwiyono (MGN).