Ketua KPU Barito Utara Ketuk Palu Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Shalahuddin - Felix Unggul 3411 Suara, Surat Suara Tak Terpakai Signifikan

Foto : Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari Mengetuk Palu Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Barito Utara di Gedung Balai Antang, Muara Teweh (9/8/2025). Warna Kalimantan/M. Gazali Noor

M. Gazali Noor

M. Gazali Noor | Kalimantan Tengah

Published: 9 Agustus 2025

Ketua KPU Barito Utara Ketuk Palu Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Shalahuddin - Felix Unggul 3411 Suara, Surat Suara Tak Terpakai Signifikan

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - "Perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten Barito Utara dinyatakan sah," ucap Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari seraya mengetuk palu putusan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) 6 Agustus 2025 yang lalu (9/8/2025).

Rapat Terbuka Rekapitulasi tersebut dilaksanakan di gedung Balai Antang Muara Teweh, dan diputuskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara sekitar pukul 17.20 WIB.

Hasil rekapitulasi ini dinyatakan autentik setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara bergantian membacakan hasil rekap dikecamatannya masing-masing yang dimulai dari PPK Kecamatan Teweh Timur, disaksikan Saksi kedua Paslon dan Bawaslu Barito Utara.

"Saksi dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dapat menyampaikan keberatan atau pendapat setelah mendapat ijin pimpinan rapat," kata Herman Rasidi anggota KPU Barito Utara membacakan tata tertib pleno yang mempersilahkan para Saksi mengajukan keberatan sebelum palu putusan diketukan.

Dari hasil rekapitulasi tersebut didapatkan jumlah suara untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Shalahuddin dan Felix Sonadie sebanyak 40.400 suara, sedangkan untuk pasangan Jimmy Carter dan Indriaty Karawaheni sebanyak 36.989 suara.

Dengan demikian jumlah suara terbanyak diraih oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Shalahuddin dan Felix Sonadie dengan selisih suara sebanyak 3.411 dari pasangan calon Jimmy - Inri.

Selain itu terdapat angka yang cukup signifikan dalam pemaparan yang disampaikan dalam rapat pleno ini, yakni pada kertas surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan yang dapat menjadi indikator partisipasi pemilih. Tercatat jumlahnya mencapai 39.161 kertas suara. 

Dari jumlah tersebut artinya jumlah kertas suara tidak digunakan dapat dianggap nyaris menyamai hasil kemenangan Paslon Shalahuddin - Felix serta lebih banyak dari perolehan suara untuk Pasangan Calon Jimmy - Inri.

Sementara itu pada closing statment yang disampaikan Bawaslu Barito Utara dalam hal ini oleh Amir Mahmud, pihaknya berharap di Pemungutan Suara akan datang hendaknya semuanya dapat memperbaiki dan yang telah baik dipertahankan.

"Mari kita menjaga demokrasi di Barito Utara menjadi lebih baik," harapnya.

Kemudian pada closing statment yang disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Dr. Idham Holik, ia menyampaikan tahapan rekapitulasi ini bukanlah tahapan akhir, masih ada tahapan seperti Penyelesaian Pelanggaran dan Perselisihan Hasil Pilkada hingga pengusulan Pelantikan Kepala Daerah.

Holik melihat pula sudah mulai terbangun dan terjaganya proses demokratisasi di Barito Utara, dimana kedewasaan dimasing-masing pihak telah tumbuh, tercermin dari dapat mengedepankan etika dan aturan.

"Sedikit dinamika itu adalah hal wajar," tambah Holik.

Terakhir, secara khusus Holik mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, Forkopimda, Polres Barito Utara dan Kodim 1013 Muara Teweh yang telah memback up penyelenggaraan ini hingga semuanya berjalan dengan lancar.