DPRD Barito Utara dan Eksekutif Rapat Pembahasan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Rapat pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara dan Kelembagaan Adat Dayak telah berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Senin Pagi (8/6/2027).

Kegiatan ini diikuti oleh 13 anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dan eksekutif (perwakilan Pemerintah Daerah) sebanyak 24 orang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor serta undangan terdaftar.

Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP, MM, dalam rapat ini dikupas tentang perlindungan masyarakat adat Dayak dan kelembagaan adat Dayak serta segala aspek terkait dengannya.

"Semoga lembaga adat kita bisa berjalan dengan baik dan diakui semua pihak," kata Henny Rosgiaty Rusli politisi dari PDIP membuka rapat ini.

Rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan, pertama Naskah Akademik mengenai Raperda kelembagaan Adat Dayak agar segera disusun. Kedua, sebelum persetujuan bersama akan dilakukan rapat pembahasan dengan melibatkan Dewan Adat Dayak (DAD), seluruh Kedemangan dan Mantir Adat Kabupaten Barito Utara.

"Terakhir untuk Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara akan diadakan Rapat Pembahasan dengan mengundang pihak ketiga (penyusun)," kata Henny menutup kesimpulan rapat yang telah disepakati bersama itu.