Sesditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Indra Gunawan.
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Direncanakan pada Tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB hari ini, di Palangka Raya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Shalahuddin dan Felix Sonadie resmi dilantik sebagai Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara untuk periode 2025 - 2030.
Dengan dilantiknya Pasangan tadi, maka Pj Bupati Indra Gunawan yang merupakan utusan Kementrian Dalam Negeri RI telah resmi pula menyelesaikan tugasnya sebagai Pemimpin masa transisi di Kabupaten Barito Utara.
Melalui pesan resminya yang diterima media ini sekitar pukul 23.30 WIB, Sesditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI Indra Gunawan yang diketahui intens dalam memacu pembangunan di Barito Utara dan memastikan tahapan Pilkada atau PSU yang lalu dapat berjalan sukses, mengucapkan selamat Barito Utara akhirnya telah memiliki pemimpin definitifnya.
Indra juga memberikan beberapa masukan penting demi suksesnya Program Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang disampaikannya dengan sangat terstruktur.
Berikut selengkapnya Indra Gunawan :
Dengan telah dilantiknya Bapak Shalahuddin sebagai Bupati dan Bapak Felix Sonadie sebagai Wakil Bupati, maka mereka akan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara selama lima tahun ke depan atau sampai dengan tahun 2030.
Dalam melaksanakan tugas dan amanah sebagai Pemimpin Daerah, mereka akan melaksanakan atau mewujudkan visi - misi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah atau disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Tahun 2025 - 2030.
Dokumen ini sebagai acuan pembangunan selama lima tahun bagi OPD yang ada, yang isinya hanya Program dan Rencana Anggaran. Oleh sebab itu harus dibuat juga turunan dari pada RPJMD ini yaitu Rencana Strategis SKPD atau disebut RENSTRA SKPD yang isinya Program kegiatan SKPD selama lima tahun kedepan, disertai dengan rencana penganggarannya.
Harapan dari semua masyarakat bagaimana 6 (enam) urusan wajib pelayanan dasar yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selalu terdepan dalam perencanaan maupun penganggarannya.
Enam urusan wajib Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah :
- Pendidikan : Pemerintah daerah wajib menyediakan pendidikan dasar yang berkualitas bagi seluruh warga negara.
- Kesehatan : Pemerintah daerah bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta penanganan penyakit.
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang : Pemerintah daerah harus menyediakan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
- Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman : Pemerintah daerah perlu menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat kurang mampu.
- Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat : Pemerintah daerah bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Sosial : Pemerintah daerah harus menyediakan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin dan anak terlantar.
Pemerintah Daerah juga wajib memprioritaskan anggaran untuk keenam urusan wajib ini sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.
Selain itu Bupati dan Wakil Bupati juga harus melaksanakan seluruh janji janji sesuai dengan visi - misi yang telah di kampanyekan karena janji tersebut merupakan salah satu yang wajib hukumnya ada dalam pelaksanaan kampanye kampanye yang lalu.
Hal ini juga harus disesuaikan dengan anggaran yang tersedia setelah urusan wajib layanan dasar di atas seluruhnya terpenuhi.
Saya yakin dan percaya, bahwasanya Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini adalah salah satu sosok pemimpin yang diharapkan masyarakat, didambakan masyarakat karena dalam Pilkada atau PSU kemarin terbukti suaranya terbanyak.
Oleh sebab itu, masyarakat Kabupaten Barito Utara harus mendukung penuh seluruh program kegiatan yang direncanakan untuk lima tahun ke depan.
Dalam membangun Kabupaten Barito Utara saya harapkan bukan hanya pembangunan fisik semata, akan tetapi disertai dengan pembangunan sumber daya manusia, karena ke depan banyak tantangan yang akan kita hadapi misalnya: “Daya saing Daerah."
Karena Daya Saing Daerah merupakan kemampuan suatu daerah untuk bersaing dengan daerah lain dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui pengembangan ekonomi, infrastruktur, sumber daya manusia, dan inovasi. Yang kita ketahui umur dari Kabupaten Barito Utara sudah 75 Tahun.
Daya saing daerah dapat diukur dari beberapa aspek, seperti :
1. Ekonomi : Kemampuan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Infrastruktur : Ketersediaan dan kualitas infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, dan fasilitas umum lainnya.
3. Sumber daya manusia : Kualitas dan kemampuan tenaga kerja, serta ketersediaan sumber daya manusia yang terampil dan terdidik.
4. Inovasi : Kemampuan daerah untuk mengembangkan teknologi, inovasi, dan kreativitas untuk meningkatkan daya saing.
5. Pemerintahan : Efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan publik dan mendukung kegiatan ekonomi.
Dengan meningkatkan daya saing daerah, suatu daerah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, menarik investasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Mari bersama sama seluruh masyarakat Kabupaten Barito Utara untuk bergandengan tangan mulai sekarang. Jangan ada lagi kelompok kelompok yang kemarin mempunyai pilihan berbeda, sekarang waktunya untuk menunjukkan kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah bahwasanya masyarakat Barito Utara adalah masyarakat yang sudah dewasa, masyarakat yang dapat menghadapi seluruh tantangan ke depan untuk lebih maju lagi.
Dalam hal saya sebagai Pj bupati Barito Utara mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat baik itu dari Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten Barito Utara serta seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, instansi vertikal, pihak swasta, insan media dan lain sebagainya yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu, yang selama ini telah mendukung penuh seluruh program kegiatan Pemerintah Daerah dalam masa pemerintahan transisi ini.
Tentunya tanpa adanya dukungan ini saya secara pribadi maupun secara kedinasan tidak dapat berbuat banyak.
Dalam hal terdapat banyak kekurangan atau kekhilafan dalam masa kepemimpinan saya, sebagai manusia biasa saya meminta dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya, semoga apa yang dapat saya lakukan di Pemerintah Kabupaten Barito Utara ini walau hanya beberapa bulan tepatnya 4 bulan 13 hari (29 Mei s/d 10 Oktober 2025) sedikit banyak dapat bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.
Sekian terimakasih.
Sekali lagi saya ucapkan selamat bekerja kepada Bupati Barito Utara periode 2025 - 2020 Bapak Shalahuddin dan Bapak Felix Sonadie. (Iya Mulik Bengkang Turan)
Wassalammualaikum, Wr. Wb.
Palangkaraya, 10 Oktober 2025.
Indra Gunawan - Sesditjen Otonomi Daerah, Kemendagri RI.
