Sidang Pledoi Perkara Antara PT. SAM Mining dan Warga Barito Utara di Pengadilan Negeri Muara Teweh (02/02/2025). Warna Kalimantan
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA MUARA TEWEH - Warga Barito Utara (Barut), Ahmad Judan Baya dan tiga warga lainnya masih berjuang menghadapi dakwaan di sidang Pengadilan Negeri Muara Teweh atas tuduhan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah berdasarkan UU Kehutanan dan merintangi usaha pertambangan berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Minerba yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini PT. SAM Mining mengklaim aktivitas pengangkutan batubara (hauling) perusahaannya terhenti selama 13 hari dan menyebabkan kerugian besar senilai Rp 1,532 miliar akibat Judan Baya dan warga lainnya telah melakukan pemortalan.
Judan Baya usai agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) hari ini, Senin, dengan raut sedih mengatakan, ia dan warga lainnya telah di ditahan selama kurang lebih 7 bulan sejak di tahanan Polres Barito Utara (02/02/2026).
"Berjalan hampir 7 bulan," ujar Judan Baya.
Pada sidang pledoi yang dimulai selepas sholat ashar itu, pengacara Judan Baya sekaligus pengacara warga lainnya, Yohanes Lie, secara gamblang membeberkan beberapa hal sebagai pembelaannya untuk meyakinkan Hakim yang mulia yang diketuai oleh Kepala Pengadilan Negeri, Muara Teweh, Sugianur.
"Bahwa pada 19 Agustus 2025 waktu Ahli Synometra Alexandri Pangamiano menentukan titik koordinat ijin perusahaan SAM Mining, belakangan setelah para terdakwa ditetapkan tersangka yaitu 23 Juli 2025," ujar Yohanes Lie.
Artinya, lanjut Yohanes, Tanggal 23 Juli para terdakwa ditersangkakan namun pada bulan Agustus barulah terjadi penentuan titik koordinatnya. Hal ini menunjukan adanya dugaan penggiringan atau dipaksakan untuk bisa dipidana, ujar dia.
Selain itu Yohanes juga mengajukan beberapa argumen, misalnya hukum adat yang menilai portal hinting pali tidak ada kesalahan meskipun syaratnya tidak terpenuhi sepenuhnya.
"Unjuk rasa tersebut dilaksanakan dengan i'tikat baik untuk mengondisikan mediasi (negoisasi), bukan perintangan, sudah diberitahukan satu hari sebelumnya," beber dia kepada Majelis Hakim.
Dalil alasan tadi diperkuat lagi oleh keterangan ahli atau pakar Pidana Dr. Dadang Abdullah, SH, MH, yang secara mendalam telah mencermati pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.
"Atas adanya dakwaan kesatu adalah tidak relevan dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena para Terdakwa tidak sebagaimana dimaksud melakukan kegiatan pertambangan illegal, tetapi merupakan kegiatan berladang dan sesuai KTP nya adalah petani/pekebun," terang Dadang.
Kemudian atas adanya dakwaan kedua, Dr Dadang menilai ada potensi terjadinya kriminalisasi pada warga tadi dalam perkara ini.
"Pemasangan portal yang tidak bersifat pemanen dan masih bisa akses keluar masuk mobil/transportasi dan orang seperti itu, dimana bilamana portal itu bertujuan negosiasi dan tidak pemanen bukan suatu perintangan," sampainya.
Kemudian unjuk rasa dapat minta ijin tertulis atau lisan, bilamana tidak ada keluar ijin menurut pengalamannya sebagai mahasiswa bisa tetap demo, jelas Dadang.
Kembali Yohanes Lie, ia menyampaikan Adagium hukum dalam sidang ini, yaitu "lebih baik membebaskan orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah" sebuah prinsip fundamental mencegah kesalahan peradilan, dan dimana keraguan dalam pembuktian harus menguntungkan terdakwa atau in dubio pro reo.
"Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan bebas demi hukum dengan segala konsekwensinya," harap Yohanes Lie, dengan penuh hormat.
