Wartawan Kecewa Tak Dapat Meliput Pelantikan Pejabat Barito Utara, Jurnalis Ditanya Sumber Data KIP

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Beberapa wartawan Kabupaten Barito Utara kecewa tak diperbolehkan meliput Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional di Balai Antang, Muara Teweh, Senin (4/5/2026).

Meskipun dikatakan akan ada dokumentasi dari Kominfo untuk para wartawan, oleh para jurnalis informasi faktual yang berdasarkan keadaan riil hasil observasi wartawan langsung di tempat acara dianggap memiliki nilai sebagai informasi yang independen dan terpercaya untuk masyarakat.

"Masyarakat perlu diberikan berita yang bukan melalui proses sensor kantor dinas," ujar wartawan saat itu.

Berita tanpa swasensor tersebut penting agar warga mengetahui indikator arah kebijakan pemerintah dan evaluasi kinerja pejabat publik, serta menjadi jaminan. Selain itu karena negara kita menganut sistim demokrasi.

Pelantikan secara tertutup tersebut memicu protes dan ekspresi kekecewaan kalangan jurnalis yang berkumpul di luar gedung Balai Antang saat acara berlangsung.

Alasan pembatasan peliputan acara karena keterbatasan kapasitas ruangan tetap kurang diterima oleh para wartawan kritis saat itu.

"Kita sudah bertahun-tahun meliput di Balai Antang tahu kapasitas Balai Antang. Coba lihat acara perkawinan yang undangannya jauh melebihi acara pelantikan ini, tak pernah ada yang sampai sesak nafas atau terinjak-injak kan," ujar wartawan.

Ia mencontohkan lagi ruangan belakang yang disitu sempat ada wartawan yang kemudian diminta meninggalkan ruangan. Saat itu tempat tersebut lowong hanya ada dua orang saja, masih sangat luas daya tampungnya, tapi diminta keluar juga. Sehingga alasan keterbatasan kapasitas tempat tidak sesuai kenyataan saat itu.

SUMBER DATA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Saat diwawancarai awak media mengenai keterbukaan informasi publik Barito Utara yang terendah di Kalimantan Tengah, Bupati dalam wawancara akrab usai acara tersebut sempat balik bertanya tentang sumber data kepada wartawan.

Ketika itu wartawan tidak dapat menunjukannya karena di tengah kerumunan wawancara serta tidak ingat secara pasti dalam wawancara doorstop yang langsung dilakukan secara spontan tanpa persiapan tersebut. Bahkan ada yang meragukan indeks tersebut yang diduga karena keterbatasannya.

Data tersebut bersumber dari buku "Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP 2025)". Dengan Sambutan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Dony Yoesgantoro.

Data tahun 2024 dalam buku ini adalah data dasar untuk tahun 2025. Saat ini memasuki 2026. Barito Utara dalam indeks yang ada dalam buku tersebut masih berada pada kategori "tidak informatif" maka harus berusaha keras naik menjadi "cukup informatif", "menuju informatif" hingga bisa mencapai "informatif." Ada 3 tingkat lagi yang menjadi tantangan Barito Utara.

Berikut urutan indeks Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Tengah berdasarkan buku di atas.

Kategori Informatif :

1. Pemerintah Kota Palangka Raya

2. Pemerintah Kabupaten Kapuas

3. Pemerintah Kabupaten Katingan

Kategori Menuju Informatif :

1. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

2. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

3. Pemerintah Kabupaten Kota Waringin Timur

Kategori Cukup Informatif :

1. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan

2. Pemerintah Kabupaten Lamandau

3. Pemerintah Kabupaten Sukamara

4. Pemerintah Kabupaten Seruyan

5. Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Kategori Tak Informatif :

1. Pemerintah Kabupaten Barito Timur

2. Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Dengan adanya kritik tersebut wartawan berharap Pemerintah Daerah dapat lebih termotivasi untuk menuju Kabupaten yang informatif terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik. Justru dengan keterbukaan informasi publik program pemerintah dapat diawasi dan dikawal, anggaran daerah dapat dipantau, sehingga pembangunan pemerintah menjadi sukses.

"Sedangkan wartawan berdiri sebagai Watchdog" tutup wartawan media ini.